Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Tujuan Jawa-Sumatra, Segera Cek Disini Jangan Sampai Ketinggalan

- 30 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Foto: Instagram @keretaapikita/

HALOYOUTH- PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 ini memunculkan dampak bagi semua jenis tranfortasi untuk memberlakukan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin berpergian menggunakan tranfortasi umum baik darat, laut, mqupun udara.

Salah satunya adalah kerta api, dikutip dari akun Instagram @kai121 memberikan keterangan untuk masyrakat yang ingin melakukan perjalanan Jarak Jauh, Komuter, Jarak Dekat atau Lokal, ataupun Aglomerasi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Persyaratan ini dimulai pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 ketika masa perpanjangan PPKM level 4.

Baca Juga: Bersihkan Rel Kereta Berujung Kematian, 2 Petugas KAI Tewas Tertabrak Kereta di Cisauk Tangerang

Pt. KAI dalam akun Instagramnya menjelaskan untuk perjalan kereta api Jarak Jauh, Para oenumpang sebelum melakukan pemberangkatan wajib menyerahkan hasil Negatif tes Rapid Antigen ataupun hasil test Rt-PCR.

"Pada perjalanan KA Jarak Jauh, Penumpang Wajib menunjukan hasil Negatif test Rapid Antigen yang berlakuk 1x24 jam, atau Rt-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api," Tertulis dalam keterangan postingan akun tersebut.

Selain itu para penumpang juga wajib sudah divaksin dengan menunjukan sertifikat vaksin fisik atau digital minimal dosis pertama.

"serta sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik/digital),"Tertulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Kereta Api di Mesir Alami Kecelakaan, 11 Orang Tewas dan 97 Luka-luka

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah