HALOYOUTH - Nama Akidi Tio menjadi sorotan publik usai keluarga besanya berencana memberikan bantuan dana sebesar Rp2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Namun, siapa sangka nilai yang fantastis itu ternyata adalah hoax alias kebohongan hingga membuat satu negara kena Prank.
Publik pun dibuat kecewa oleh tindakan yang dilakukan Heriyanti, bahkan namanya kembali ramai diperbincangkan oleh publik.
Dianggap berbohong dan mengikari janji, anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti di polisikan.
Kepastian jeratan hukum itu disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
"Kita kenakan Undang-undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," katanya seperti dilansir Haloyouth.com pada PMJNews Senin, 2 Agustus.
Sebelumnya, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah.