Pesantren Binaan Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Ditutup, Begini Kata Kemenag

- 10 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/ninocare

HALOYOUTH- Pesantren Manarul Huda Antapani yang merupakan yayasan binaan HW (36), pelaku pemerkosa belasan santriwati di yayasannya tersebut telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam pada Jumat 10 Desember 2021.

Kemenag menganggap upaya tersebut dilakukan guna mendukung langkah hukum yang telah dilakukan Polri dalam kasus yang melanda HW.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis M Ali Ramdhani sebagaimana dikutip haloyouth.com dari situs resmi kemenag.

Pihaknya mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Sehingga lembaganya tersebut mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Baca Juga: 'Cerai' dari Goh Liu Ying, Chan Peng Soon Gandeng Pearly Tan Sebagai Pasangan Baru?

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag mengatakan, sejak awal peristiwa pemerkosaan ini mencuat sekitar enam bulan yang lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, dan KPAI.

Koordinasi tersebut kata dia, membuahkan tiga langkah kesepakatan bersama. Di antaranya adalah menutup dan membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut, mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka, serta menyelesaikan perpindahan dan ijazah para santriwati untuk melanjutkan ke jenjang yang setara.

"Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat," kata dia.

Baca Juga: 5 Skill Bertahan Kevin Sanjaya/Marcus Gideon yang Keren, Diantaranya Terjadi Dalam Skema Perang Saudara

Seperti diketahui, tindakan asusila berupa pemerkosaan yang dilakukan oleh HW terhadap 14 santriwati di bawah umur di Pesantren Manarul Huda Antapani, mendapat perhatian publik.

Pasalnya pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dan perempuan, justru menjadi tempat HW untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan mengiming-imingi para korban dengan berbagai janji.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Agus Mujoko dalam surat dakwaannya pada Rabu 8 Desember 2021 menyebut, aksi biadab HW telah berlangsung selama 5 tahun, yakni mulai tahun 2016 hingga 2021 dan dilakukan di beberapa tempat di Bandung.

Kini, pelaku ditahan di di Rutan Kelas I Bandung dengan status tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah