Begitu juga untuk tempat wisata dan rekreasi, pengelelo wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan para pengunjung masih dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.
Pemerintah juga tetap melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.*