Perayaan Tahun Baru, Masyarakat Dilarang Menggelar Pawai dan Arak-Arakan

- 14 Desember 2021, 20:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official /

Begitu juga untuk tempat wisata dan rekreasi, pengelelo wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan para pengunjung  masih dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.

Pemerintah juga tetap melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.*

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x