Perayaan Tahun Baru, Masyarakat Dilarang Menggelar Pawai dan Arak-Arakan

- 14 Desember 2021, 20:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official /

HALOYOUTH - Menyambut Tahun 2022, Pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk merayakanya dengan pawai atau arak-arakan.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, larangan tersebut menurutnya bagian dari aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021). 

Kebijakan tersebut diambil berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang saat ini masih rentan terhadap penyebaran Covid-19 dan Juga bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Haji Lulung Meninggal Dunia, Zulkifli Hasan Ucapkan Duka Cita

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga, dikutip Haloyouth dari PMJNews Pada Selasa 14 Desember 2021.

Airlangga juga menjelaskan, untuk pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata diwajibkan melakukan check in menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. 

Baca Juga: Gempa Terkini, BMKG: Terjadi 75 Kali Gempa Susulan di Flores dengan Guncangan Terbesar Magnitudo 6,8

Sedangkan untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat.

Dengan pengunjung yang masih dibatasi maksimal 75 persen untuk mencegah kerumunan dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x