Konflik Rusia-Ukraina Pecah, Bagaimana Sikap Pemerintah Indonesia?

- 24 Februari 2022, 21:17 WIB
 Konflik Rusia-Ukraina Pecah, Bagaimana Sikap Pemerintah Indonesia?
Konflik Rusia-Ukraina Pecah, Bagaimana Sikap Pemerintah Indonesia? /REUTERS/Alexander Ermochenko

HALOYOUTH - Presiden Rusia Vladimir Putin telah mengumumkan perang dengan Ukraina pada hari Rabu Tanggal 23 Februari 2022 

Putin pun mengklaim bahwa Rusia sedang melakukan operasi militer khusus untuk mendemiliterisasi Ukraina.

Tak berselang lama pasca pidato Putin di televisi sebelum pukul 6 pagi waktu setempat, suara ledakan pun terdengar di beberapa kota Ukraina.

Baca Juga: Krisis Ukraina, Menlu China Soroti Ekspansi NATO

Putin mengatakan bahwa Rusia tidak berniat untuk menduduki Ukraina, namun menyalahkan pemerintahanya atas potensi pertumpahan darah.

Putin pun mengancam bagi negara-negara yang mencoba mengganggu tindakanya bakal menghadapi konsekuensi yang belum pernah dilihat dalam sejarah.

Dalam pidatonya Presiden Rusia mendesak kepada tentara Ukraina untuk meletakan senjata.

Baca Juga: Dianggap Gagal Atasi Krisis Politik, Delegasi Myanmar Akan Diwakili Tokoh Non Politik dalam Pertemuan ASEAN

Tak lama setelah aksi militer dimulai, Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah merilis pernyataan dengan menyebut bahwa agresi itu sebagai serangan tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan.

Melihat situasi politik tersebut, bagaimana posisi dan sikap pemerintah Indonesia. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam pengarahan pers di Jakarta pada hari Kamis 24 Februari 2022 mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menyampaikan empat sikap terhadap pecahnya konflik Rusia-Ukraina.

Baca Juga: Diterpa Krisis Karena Covid 19, Presiden Sri Lanka Meminta Cina untuk Merestrukturisasi Pembayaran Utang

“Pertama, (Indonesia) prihatin atas eskalasi konflik bersenjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat serta berdampak bagi perdamaian di kawasan,” kata Teuku Faizasyah dikutip Haloyouth dari AntaraNews pada Hari Kamis 24 Februari 2022

Kedua, Indonesia menegaskan untuk ditaatinya hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.

“Indonesia dalam berbagai kesempatan menekankan penghormatan wilayah integral suatu negara dan penerapan hukum internasional. Bagaimana kita memaknai suatu wilayah karena ini merupakan prinsip kehormatan kedaulatan suatu wilayah,” kata Teuku Faizasyah, yang juga menjabat Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu ini.

Baca Juga: Kematian Rayan Awram Si Bocah Kecil Asal Maroko Memicu Banyak Simpati Klub Sepakbola Dunia

Menurutnya selama ini Indonesia tidak berhenti berupaya untuk memberikan keyakinan bahwa perdamaian adalah hal yang terbaik.

Indonesia juga telah meminta pihak Rusia dan Ukraina untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas serta dapat menyelesaikanya di meja perundingan.

“Ketiga, menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai,” lanjutnya.

Baca Juga: Saudi Kewalahan Hadapi Houthi Yaman, Minta Sekutu di Kawasan Bantu Pasok Rudal Patriot

Keempat, Teuku pun mengatakan bahwa Kedutaan Besar RI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontingensi yang telah disiapkan.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah