Baca Juga: Gus Miftah Tanggapi Potongan Ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi Tentang KDRT, Begini Kata Dia
SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga dan terciptanya kehidupan yang harmoni di sebuah lingkungan masyarakat yang plural.***