Jangan Asal! Begini Langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

- 4 Maret 2022, 19:02 WIB
ILUSTRASI SIM| Jangan Asal! Begini Langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
ILUSTRASI SIM| Jangan Asal! Begini Langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak /Twitter/@TMCPoldaMetro

HALOYOUTH- Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Karena itu jika SIM hilang atau rusak, pemilik sim dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak? Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru. Dikutip Haloyouth dari Instagram @indonesiabaik.id. Ada beberapa langkah mengurus SIM yang hilang atau rusak:

Baca Juga: Sering Gagal Ketika Uji Praktik Lapangan Pembuatan SIM C? Ikuti Tips-tips Berikut, dijamin Ampuh!

Siapkan dokumen penting berikut ini:

1. Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (polres/polsek).

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

3. KTP (asli dan fotokopi).

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

5. Datangi satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM terdekat.

6. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

7. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.

8. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

Baca Juga: Malas Antri Buat SIM di Kantor Satpas Kepolisian? Sekarang Bisa Sambil Rebahan Cuma Lewat Handphone

9. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x