Berdasarkan penelusuran sejarah, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903 bukan 9 Maret.
Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Baca Juga: Rekomendasi Nama Bayi yang Lahir di Bulan Ramadhan Berinisial A, Nomor 3 Ternyata Sangat Langka
Pada intinya, Hari Musik Nasional adalah sebuah simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.
Ini merupakan bentuk apresiasi bagi seluruh musisi tanah air guna memajukan industri musik.***