HALOYOUTH - Peringatan Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret.
Penetapan ini disesuaikan dengan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal sebagai W.R. Supratman.
Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.10 Tahun 2013, meski usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sudah dilakukan sejak 2003.
Baca Juga: 30 Nama Bayi Laki-laki yang Diawali Kata Muhammad, Lengkap dengan Artinya
Dikutip Haloyouth.com pada laman Antaranews dan mengutip laman Kemendikbud.go.id, Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.
Serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Sementara itu, tanggal kelahiran W.R Supratman sendiri sempat menjadi perdebatan.