HALOYOUTH- Pemerintah resmi mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan menerapkan aturan baru tentang harga bahan pangan itu.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menuntaskan kelangkaan minyak goreng baik dipasar tradisional maupun modern.
Harga minyak goreng berdasarkan aturan terbaru diserahkan terhadap mekanisme pasar.
Dengan begitu, harga minyak goreng tidak lagi mengikuti HET yang sebelumnya berlaku yaitu sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Minyak Goreng Alternatif Pengganti Minyak Kelapa Sawit yang Sehat Bagi Tubuh
Imbas pemberlakuan aturan ini, harga minyak goreng di sejumlah daerah kian meroket, namun masih terdapat di beberapa wilayah yang mematok harga minyak goreng masih setara dengan HET.
Seperti dilansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Kamis 17 Maret 2022, harga minyak goreng memiiliki perbedaan harga di sejumlah Provinsi.
Seperti di Sulawesi Tenggara harga minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp59.000 kg.
Sedangkan, harga minyan goreng kemasan bermerk 2 mencapai Rp46.750 per kilogram.