Belum lagi, dirinya menekankan bahwa Kemenag sendiri bukan pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji.
Saat ini, kewenangan tersebut sudah dimandatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Oleh karenanya Ahmad Fauzin mengatakan bahwa Menag Yaqut Cholis Qoumas tidak memiliki kewenangan terkait dana haji dan penggunaannya.***