Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria dari Holywings Jadi Kontroversi hingga Dilaporkan Polisi

- 24 Juni 2022, 19:33 WIB
Enam karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka akibat promosi miras gratis, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Enam karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka akibat promosi miras gratis, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. /Pexels.com/Prem Pal Singh Tanwar

HALOYOUTH - Unggahan promosi minuman keras (miras) gratis dari bar Holywings ramai disorot publik dan menjadi kontroversi.

Pasalnya, Holywings mengunggah promosi miras gratis bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.

Sunan Kalijaga dan Himpunan Advokat Muda Indonesia diketahui melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama. Hal itu dilakukan lantaran promo tersebut dinilai identik dengan agama.

Hal itu disampaikan Sunan Kalijaga lewat unggahan Instagram pribadinya.

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ujar Sunan Kalijaga dikutip Haloyouth.com dari Instagram @sunankalijaga_sh pada Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Via Holywings, Hotman Paris Siap Guyur Timnas Indonesia 1 Milyar Jika Juara Piala AFF 2020

Disampaikan Sunan Kalijaga bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria karena dianggap melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," paparnya.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani, Kasus Apa?

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa laporan telah diterima dengan baik.

“Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik dengan Katolik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Haloyouth.com dari PMJ News.

Setelah laporan diterima, Polres Metro Jakarta Selatan pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Pihak manajemen dipanggil untuk dimintai keterangan. Ada enam orang dari manajemen Holywings yang diperiksa oleh polisi.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah