HALOYOUTH – Usai menjalani hukuman penjara, Habib Rizieq Shihab akhirnya mendapatkan bebas bersyarat.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
Ia membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah bebas bersyarat sejak hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti dikutip Haloyouth.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Seperti diketahui, Habib Riziew Shihab telah menjalani massa pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua kasus tindak pidana.
Pertama, terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," ucapnya.
Dalam kasuaI kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp20 juta.