Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas, Ini Agenda Khusus yang Ia Jalani

- 20 Juli 2022, 10:42 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat /ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham

HALOYOUTH – Usai menjalani hukuman penjara, Habib Rizieq Shihab akhirnya mendapatkan bebas bersyarat.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Ia membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah bebas bersyarat sejak hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti dikutip Haloyouth.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Seperti diketahui, Habib Riziew Shihab telah menjalani massa pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua kasus tindak pidana.

Pertama, terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," ucapnya.

Dalam kasuaI kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp20 juta.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x