Yuk, Cek Syarat Tukar Uang Kertas Baru Lewat Kas Keliling

- 18 Agustus 2022, 14:04 WIB
Bank Indonesia Rilis Uang Rupiah Baru, Ada 8 Wajah Pahlawan
Bank Indonesia Rilis Uang Rupiah Baru, Ada 8 Wajah Pahlawan /Tangkapan layar YouTube Bank Indonesia/

HALOYOUTH – Bank Indonesia resmi mengeluarkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Adapun nominal uang kertas baru yang dikeluarkan di antaranya pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Uang kertas baru tersebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Untuk gambar bagian depan sendiri masih menggunakan model pahlawan nasional.

Namun untuk bagian belakang menggunakan tema kebudayaan Indonesia, mulai dari flora, tarian, hingga pemandangan alam.

Baca Juga: Breaking News, Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022

Lalu, bagaimana cara menukar uang kertas baru tersebut?

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang kertas baru dapat dilakukan melalui perbankan.

Selain perbankan, masyarakat juga bisa melakukan penukaran kas keliling dari Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x