Sidang Komisi Kode Etik Polri: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 21:23 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap.*
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap.* /PMJNews.com/

HALOYOUTH- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat telah bergulir hampir dua bulan lamanya. Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik sejak 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Selain itu, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Atas pelanggaran berat kode etik profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Sekolah di Banten Peringkat ke-1 Terbaik Versi LTMPT Tahun 2022?

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tiga saksi adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pantas Berani Lawan Ferdy Sambo, Ternyata Kamaruddin Simanjuntak Pernah Bikin SBY Sujud Kepadanya

Saksi lainnya yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x