Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 10:43 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

HALOYOUTH – Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan itu diambil setelah Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilangsungkan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam sidang etik Ferdy Sambo tersebut, Polri menghadirkan 15 saksi kunci.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Diungkap ke Publik! Apa Kata Kapolri?

Hasil dari sidang etik tersebut, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun akhirnya dijatuhi vonis pemecatan.

Putusan vonis Ferdy Samvo dibacakan langsung oleh pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri, seperti dikutip Haloyouth.com dari PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo juga disebut telah melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri karena telah membunuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x