HALOYOUTH - Wakil rakyat yang duduk di Komisi 3 DPR telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo dalam agenda rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri pada rabu, 24 agustus 2022.
Dalam agenda tersebut DPR bakal meminta penjelasan Polri terkait kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo terhadap anak buahnya Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, sebelum RDP dengan Polri, Komisi 3 DPR RI telah memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan Menkopolhukan pada senin 22 agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Bukan Motif LGBT, ini Penjelasan Mahfud MD Soal Kata Menjijikan di Kasus Ferdy Sambo
Dalam agenda tersebut Mahfud MD selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan dan juga Kepala Kompolnas menilai organisasi Polri perlu ditata kembali.
Mahfud MD menilai karena tidak seimbangnya pembagian wewenang didalam tubuh birokrasi Polri maka satu bagian terlihat lebih berkuasa dan berwenang dari bagian lainnya.
Untuk itu Mahfud MD membuat memorandum pada presiden Jokowi mengenai penataan kembali tugas dan wewenang didalam birokrasi Polri agar terjadi Cek and balance seperti hukum tata negara di Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Sukses Babat Alas Tragedi Pembunuhan Yosua, DPR Panggil Kapolri, Ada Apa?
Sementara itu, Indonesia Police Watch atau IPW mencatat, institusi Polri perlu dibenahi dari dalam usai rekayasa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh atasannya sendiri yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mencuat kepublik.