Dipanggil DPR, Kapolri Bakal Beri Penjelasan, ini 4 Catatan IPW Untuk Pembenahan Institusi Polri

- 24 Agustus 2022, 02:20 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan Kapolri terkait kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan Kapolri terkait kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Akibat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Ferdy Sambo telah membuat wajah Polri babak balur dan membuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri berada dititik nadir.

Atas kondisi tersebut, masyarat luas menilai perlu adanya pembenahan serius terhadap institusi Polri dimasa depan, agar kasus seperti yang dialami Brigadir J dapat dicegah dan masyarakat luas dapat terhindar dari ancaman rekayasa kasus serupa dikemudian hari.

Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kekuasaan Besar, Semua Harus Persetujuan Pak Sambo, Kapolri?

Untuk itu Indonesia Police Watch mencatat 4 hal yang perlu dilakukan untuk pembenahan dan penataan Institusi Polri.

"Catatan IPW terkait pembenahan polisi, satu, peran pengawasan oleh publik yang melekat didalam pengawasan internal polisi perlu dipertimbangkan, kedua, reformasi instrumental, yaitu pengesahan rancangan KUHAP perlu segera dilaksanakan,
Ketiga, pembenahan besar-besaran fungsi reserse, karena didalam penyelelnggaraan fungsi reserse terdapat banyak penyalahgunaan wewenang, keempat, relasi kuasa atasan dan bawahan harus dibangun berdasarkan sumpah jabatan pada peraturan perundang-undangan dan kode etik" catat Sugeng Teguh ketua IPW saat diwawancarai haloyouth via what'sup.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Mirip Kasus Ferdy Sambo ini 7 Rekomendasi Film Korea Penuh Intrik yang Gak Kalah Seram dan Horor

Menurut Sugeng, kehadiran publik sebagai pengawas bisa mengadopsi model majlis kehormatan profesi yang memasukan unsur publik dalam komisi kode etik organisasi.

"IPW menyarankan didalam komisi kode etik kepolisian bisa mengadopsi model majlis kehormatan profesi lain seperti advokat dan dokter yang memasukan unsur publik yang terdiri dari tokoh akademisi atau tokoh masyarakat ada dalam komisi kode etik polri" lanjut Sugeng.

Sugeng juga menambahkan pengawasan penyidikan juga perlu melibatkan publik, hal ini penting karena masyarakat sebagai konsumen pelayanan Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E Dijanjikan Uang 1 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ternyata...

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x