HALOYOUTH - Berikut disajikan jika tak kunjung dapat BSU 2022 Rp600 ribu? langsung adukan supaya diproses, begini caranya.
Apabila kamu pekerja jika tak kunjung dapat BSU 2022 Rp600 ribu? langsung adukan supaya diproses, begini caranya.
Langsung simak ulasan ini jika tak kunjung dapat BSU 2022 Rp600 ribu? langsung adukan supaya diproses, begini caranya.
Apabila kamu seorang pekerja dan jika tak kunjung dapat BSU 2022 Rp600 ribu, bisa mengadukan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH Ibu Hamil 2022 Senilai Rp3 Juta, Wajib Penuhi Syarat Ini
Sebab, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis mengatakan pekerja bisa mengadu atau konsultasi.
"Bisa ke kita jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," katanya dikutip Haloyouth.com pada Kamis, 22 September 2022 dari Antara.
Nur Kholis menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, BSU hanya diberikan kepada warga yang berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).