Gaji Ke-13 Dibagikan Bulan Agustus, Ini Fakta Terbarunya

- 1 Agustus 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi. *Pixabay
Ilustrasi. *Pixabay /

Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus mendatang.
Pasalnya, pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.

Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

6. Masih Menunggu Proses

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.

Baca Juga: Pantai Pangandaran Dipadati Pengunjung pada Libur Idul Adha 2020

Hal ini telah di beritakan sebelumnya dalam Ringtimes Banyuwangi dengan judul “Dari Pencairan Tidak Full, Inilah Fakta-fakta Terkait Gaji ke-13 PNS”.***(Sophia Tri Rahayu/Ringtimes Banyuwangi)

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x