Warga Bandung yang Tidak Mengenakan Masker di Tempat Umum akan Didenda Rp100 Ribu

- 3 Agustus 2020, 11:32 WIB
ILUSTRASI masker.*/Pixabay/nastya_gepp
ILUSTRASI masker.*/Pixabay/nastya_gepp /


HALOYOUTH – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


Peraturan tersebut merupakan dari Perwal nomor 37 tahun 2020, yang di dalamnya mengatur terkait pengenaan masker di tempat umum, dan bagi yang tidak menggunakannya, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.


Sanksi denda administratif masuk dalam sanksi paling berat bagi warga tak bermasker. Selai itu, terdapat beberapa sanksi lannya bagi para pelanggar yakni, jaminan kartu identitas, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka.


Baca Juga: Pemasangan Ginder di Jalan Jakarta-Supratman, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan


Sebelumnya diberitakan PRFMNews.id, dalam artikel “Siap-Siap, Tak Pakai Masker di Kota Bandung Kena Sanksi Rp100 Ribu”, Isi Pasal 5 ayat (2) sendiri sebagaimana tertuang dalam Perwal 43 tahun 2020 berbunyi sebagai berikut:


"Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; a. wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah; b. mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala; c. membuang sampah di tempat sampah; d. menjaga jarak; e. tidak merokok di tempat/fasilitas umum; f. tidak meludah di sembarang tempat."


Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan. Hal itu tertuang pada Perwal 43 tahun 2020 di Pasal 41 ayat ke-3.***(Rian Firmansyah/PRFMNews.id)

Baca Juga: Ancol di Libur Idul Adha 2020: Penerapan Protokol kesehatan, hingga Pembatasan Pengunjung

Editor: Ade Rosman

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x