HALOYOUTH - Polemik mengenai kasus teror dan intimidasi nasabah pinjaman online AdaKami sampai saat ini belum menemui titik terang.
Meski sudah banyak nasabah yang melaporkan kasus intimidasi dan teror dari Pinjol AdaKami dan viral di sosial media OJK terkesan lamban dalam menangani keluhan konsumen.
Untuk itu nasabah yang mengaku menjadi korban teror dan intimidasi dari DC AdaKami melayangkan surat aduan ke Komisi XI DPR RI.
Didampingi kuasa hukum Yandri Varian Tarigan, S.H & Rekan, NN beserta puluhan korban teror dan intimidasi DC Pinjol AdaKami mengaku siap memberikan keterangan jika dijadwalkan menggelar audiensi dengan Komisi XI DPR RI.
"Kami sangat siap dan berharap aduan kami ke Komisi XI DPR RI bakal diagendakan" ujar NN pada tim haloyouth.
NN mengaku tujuannya datang mengadu ke Komisi XI DPR RI karena kecewa dengan OJK yang lamban dalam menangani aduan konsumen dan berharap audiensinya nanti dengan Lembaga Perwakilan Rakyat di Komisi XI dapat turut serta membenahi regulasi OJK.
Baca Juga: Heboh Penagihan Telan Korban Jiwa, OJK dan AdaKami Angkat Suara ini Kata Mereka
"Aku kecewa liat OJK, ini lembaga punya otoritas tapi dalam kasus intimidasi dan teror kok kaya lembaga Humas nya perusahaan Fintech Lending, untuk itu aku sama temen sepakat bakal mengadu ke DPR RI supaya ada perbaikan regulasi buat OJK aga tidak ada lagi konsumen atau nasabah Fintech Lending yang mendapat teror dan ancaman dimasa depan". Sambung NN.