HALOYOUTH - Heboh pinjol menelan korban jiwa di sosmed. Korban diduga tidak sanggup membayar yang jumlah tagihannya dua kali lipat.
Menanggapi hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengungkapkan regulator sedang dalam proses pemanggilan
“OJK sudah meminta Adakami memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar di sosial media dan meminta mereka melakukan tindaklanjut konkrit dan segera jika terbukti ada pelanggaran”. Ungkap Bambang W. Budiawan. Deputi Komisioner OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK lainnya via pesan singkat.
Sementara itu dihubungi terpisah Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menginformasikan jika pihak AdaKami tengah menginvestigasi kasus nasabah AdaKami yang melakukan bunuh diri usai mendapat tekanan dari DC AdaKami yang sedang viral di Media Sosial X.
"AdaKami telah menghubungi admin pemilik akun untuk mendapatkan kontak keluarga korban untuk mengkonfirmasi beberapa hal sehubungan dengan investigasi, namun sampai saat ini masih menunggu respon dari pemilik akun" terang Jonathan.
Selain itu, di media sosial juga ramai bahwa perusahaan AdaKami menerapkan bunga pinjaman terlalu tinggi terhadap para kreditur, mengenai hal ini Jonathan menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan bunga pinjaman sesuai regulasi OJK.
"AdaKami menetapkan bunga sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan" tambah Jonathan.