Sabarto Harus Terima Putusan PN Serang Jika DJHA Milik Aat Atmawijaya: Kita Patuh Sama Aturan Hukum….

Ade
- 3 November 2023, 19:10 WIB
Durian Jatohan Haji Arief (DJHA)
Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) /

Baca Juga: Inilah Rahasia Agar Doa Cepat Dikabulkan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Aat meminta Sabarto untuk menunggu hasil Putusan Pengadilan kaitan dengan kepemilikan lahan tersebut.

"Udah proses perkara di Pengadilan, itu perdata. Inti dari saya itu simpel aja, buktikan di Pengadilan, jangan sampai ada kegaduhan, gak nyaman sama warga sekitar," kata Aat.

Aat mengakui, pihaknya legowo jika hasil putusan PN Serang nanti status kepemilikan DJHA jatuh ke tangan Sabarto.

Namun sebaliknya, Aat juga meminta Sabarto untuk menerima dengan melepas DJHA jika putusan PN Serang berpihak kepadanya.

"Berarti kita patuh sama aturan hukum negara ini. Jadi ini permasalahan ini kita harus patuhi peraturan di negara ini," terangnya.

Baca Juga: Tabel Cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Terbaru Periode November 2023 Rp21 Sampai Rp40 Juta

Alasan Sabarto ingin rebut kembali DJHA

Sabarto beralasan memagari halaman DJHA lantaran ingin mengamankan tempatnya agar tidak digunakan oleh orang-orang tanpa seizinnya.

"Saya ke sini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipake orang-orang liar, yang saya tidak izinkan. Gak ada izin ini mereka. Kenapa dipagar, biar tempat saya aman," katanya.

Sabarto juga mempertanyakan dasar Aat yang telah menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. "Mestinya saya yang gugat dia (Aat), karena saya punya legalitas, makanya saya tanya dia gugat saya dasarnya apa?," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah