Sabarto Harus Terima Putusan PN Serang Jika DJHA Milik Aat Atmawijaya: Kita Patuh Sama Aturan Hukum….

Ade
- 3 November 2023, 19:10 WIB
Durian Jatohan Haji Arief (DJHA)
Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) /

HALOYOUTH- Perselisihan usaha Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, masih terus bergulir.

Kini, konflik tersebut memasuki babak baru, dimana Sabarto Saleh yang mengaku sebagai pemilik DJHA nekad memagari halaman kedai ternama di Banten itu pada Kamis, 2 November 2023 .

Merespon aksi Sabarto, Aat Atmawijaya sebagai pengelola DJHA langsung mencabutnya. Mereka sama-sama mengaku memiliki dasar atas hak kepemilikan DJHA.

Duduk perselisihan DJHA

Sabarto Saleh sebelumnya telah memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi. Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, yakni pengelola usaha DJHA.

Baca Juga: Sabarto Nekad Segel DJHA, Ahli Waris Aat Atmawijaya Beri Peringatan Keras: Kita Buktikan di Pengadilan…

Namun kemelut antar antar keduanya ini berlanjut gugutan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Adalah Aat yang menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Meski begitu, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Serang, hasilnya tidak menemukan titik terang. Sehingga, berlanjut ke sidang gugatan perdata.

Sementara, Sidang lanjutan tersebut dikabarkan akan digelar pada Selasa, (7/11/2023) mendatang.

Aat minta Sabarto hormati proses hukum

Aat merasa geram dengan ulah Sabarto yang nekad memagari DJHA. Aksi Sabaro itu dinilai telah membuat kegaduhan.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x