HALOYOUTH- Perselisihan usaha Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, masih terus bergulir.
Kini, konflik tersebut memasuki babak baru, dimana Sabarto Saleh yang mengaku sebagai pemilik DJHA nekad memagari halaman kedai ternama di Banten itu pada Kamis, 2 November 2023 .
Merespon aksi Sabarto, Aat Atmawijaya sebagai pengelola DJHA langsung mencabutnya. Mereka sama-sama mengaku memiliki dasar atas hak kepemilikan DJHA.
Duduk perselisihan DJHA
Sabarto Saleh sebelumnya telah memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi. Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, yakni pengelola usaha DJHA.
Namun kemelut antar antar keduanya ini berlanjut gugutan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Adalah Aat yang menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.
Meski begitu, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Serang, hasilnya tidak menemukan titik terang. Sehingga, berlanjut ke sidang gugatan perdata.
Sementara, Sidang lanjutan tersebut dikabarkan akan digelar pada Selasa, (7/11/2023) mendatang.
Aat minta Sabarto hormati proses hukum
Aat merasa geram dengan ulah Sabarto yang nekad memagari DJHA. Aksi Sabaro itu dinilai telah membuat kegaduhan.