HALOYOUTH - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Pulau Jawa telah ditetapkan.
Hal itu ditetapkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Walaupun belum semua pemerintah provinsi dan mengumumkan UMK tahun 2024, namun terpantau untuk pulau Jawa, semua provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.
Diketahui rata-rata UMK yang ditetapkan mengacu pada formulasi PP No 51/2023, artinya di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.
Baca Juga: Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim, Cek di Sini!
UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 menetapkan UMK di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2024 rata-rata naik 2,50%.
Baca Juga: Hindari 9 Hal Ini Saat Musim Hujan, Kalau Tidak Nyawa Anda Akan Jadi Taruhannya
Berikut rincian daftar terbaru besaran UMK Jawa Barat 2024: