Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan

- 9 Desember 2023, 21:04 WIB
Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan /Imam Tantowi

HALOYOUTH - Sebagai salah satu negara pemegang garis pantai terpanjang di dunia, Pemerintah Indonesia sepatutnya mengambil kebijakan yang memfokuskan pada bidang kemaritiman yang berkelanjutan karena suka tidak suka potensi di bidang maritim banyak yang belum tergali.

Terlebih indonesia disebut sebagai Negara Kepulauan, Bangsa Bahari, Negara Maritim, bahkan letak geografis indonesia yang berada di titik silang antara Benua Asia dan Benua Australia, serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, menghantar Indonesia memiliki posisi yang strategi baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan.

Namun, tak ayal Isu tentang kemaritiman nyaris sudah tidak terdengar dan bahkan seolah asing di telinga, terlebih lagi kepada kita yang berkehidupan lumayan jauh dari garis pantai, nyatanya kemaritiman Indonesia masih perlu didiskusikan oleh berbagai entitas bangsa, selain untuk merawat nalar, tolak ukur kemajuan NKRI bisa didobrak melalui kemaritiman tentunya.

Baca Juga: Pertumbuhan Debitur KUR BRI Tolak Ukur Keberpihakan Terhadap Khalayak

Padahal setiap tahunnya di indonesia sekurang kurangnya melaksanakan dua kali memperingati momentum yang berkorelasi dengan kelautan, yaitu Hari kelautan nasional 2 Juli dan Hari Maritim Nasional 23 September.

selain itu menurut Official Website Of Pushidrosal, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Hasil perhitungan disepakati bahwa Luas Wilayah Kedaulatan, yang terdiri dari perairan pedalaman dan perairan kepulauan seluas 3.110.00 km2, Laut territorial 290.000 km2.

Luas wilayah berdaulat, terdiri dari Zona Tambahan seluas 270.000 km2, Zona Ekonomi Ekslusif 3.000.000 km2, Landas Kontinen seluas 2.800.000 km2. Luas perairan Indonesia 6.400.000 km2, Luas NKRI (darat + Perairan) seluas 8.300.000 km2. Panjang garis pantai 108.000 km.

Fakta yang fantastis tersebut tidak bisa ditolak terlebih dengan jumlah Pulau di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU no. 6 th 1996 kurang lebih 17.508 pulau, namun demikian hilang akibat kepemilikan yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan begitu juga Pulau Yako dan Pukau Aturo sehingga jumlahnya urang lebih 17.504.

Baca Juga: Beredar Nomor Akun WA Palsu Sekretaris DPRD Kota Serang Tawarkan Lelang Kendaraan dan Logam Mulia

Halaman:

Editor: Imam Tantowi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x