Benarkah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber adalah PKI? Awas Hoaks! Ini Faktanya

- 16 September 2020, 20:35 WIB
Hasil Awal Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber
Hasil Awal Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber /Istimewa/

Tersangka AA dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x