HALOYOUTH.COM- Korban terus mengalami kerugian yang bahkan mencapai miliaran rupiah akibat praktik penipuan online yang terus berkembang. Penipuan ini melibatkan skema beragam yang ditujukan kepada individu melalui platform-platform online, terutama di media sosial.
Para penipu menggunakan berbagai macam modus dalam praktik penipuannya. Salah satunya adalah phishing, di mana penipu mengirim pesan palsu yang mengklaim berasal dari lembaga yang terpercaya, dimana mereka meminta informasi pribadi atau keuangan dari korbannya.
Selain itu, penipuan juga sering terjadi dalam penjualan barang palsu atau tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan saat pembelian online. Tidak hanya itu, skema investasi palsu yang menawarkan pengembalian besar dalam waktu singkat untuk menarik investor juga sering terjadi, padahal sebenarnya merupakan skema ponzi.
Untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan di dunia maya, pengguna internet perlu meningkatkan kewaspadaan dan memahami tanda-tanda penipuan online. Meskipun demikian, jika menjadi korban, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengembalikan uang yang telah hilang.
1. Melapor ke Kepolisian
Sertakan data dan bukti penipuan saat membuat laporan di kantor polisi. Setelah proses pelaporan selesai, Anda akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kejadian penipuan.
2. Melaporkan ke Bank
Gunakan STPL yang diperoleh dari polisi untuk melakukan pelaporan di bank.