Apakah Sah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya

19 Mei 2022, 13:00 WIB
Sahkah Rujuk dengan Hubungan Badan? Inilah Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2, Berikut Penjelasannya /Emma Bauso/Pexels/

HALOYOUTH – Talak merupakan salah satu bentuk istilah dari suatu hubungan pasangan dengan perkawinan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak yaitu perceraian antara pasangan suami istri, penyebab lepasnya dari ikatan perkawinan.

Apabila dalam pasangan melakukan rujuk dengan berhubungan badan. Dari Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnahnya mengatakan berikut ini.

“Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Saya rujuk kepadamu.’ Maka bisa berupa dari perbuatan, misalnya melakukan hubungan badan, atau pengantar hubungan badan, seperti mencium, dan bercumbu dengan syahwat,” katanya.

Selain itu Sayyid Sabiq telah mengutarakan pendapat lain, diantaranya Imam Asy Syafi’I. Bahwasanya Imam Asy Syafi’I mengatakan seperti ini.

“Bahwa rujuk hanya bisa dilakukan dengan ucapan tegas, untuk orang yang mampu melakukannya, yaitu tidak bisu," ucapnya.

Baca Juga: 5 Golongan Manusia yang Didoakan Para Malaikat Setiap Hari, Berikut Penjelasannya

Maka rujuk tidak sah hanya dengan hubungan badan, atau pemicu hubungan badan seperti mencium dan mencumbu. Imam Asy Syafi’I beralasan bahwa talak itu menghilangkan nikah. (Fiqih Sunnah).

Tak hanya itu Madzhab Hambali telah memebedakan antara keduanya seperti hubungan badan dan pengantar hubungan badan, sebagaimana dilansir Haloyouth.com dari berbagai sumber pada Kamis, 19 Mei 2022.

Adapun ulama Madzhab Hambali menegaskan bahwa hubungan badan dengan rujuk statusnya sah.

Dalam Mausuu’ah Fiqhiyyah telah menyatakan:”Rujuk sah menurut mereka (Hambali) dengan hubungan badan secara mutlak.”

Sebab seorang suami yang berniat untuk rujuk atau tidak niat, hal itu tidak ada saksi dalam perkara tersebut (Mausuu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah).

Madzhab Hambali memberi alasan bahwa sesungguhnya masa iddah merupakan penantian untuk berpisah dengan istri yang ditalak, di mana ketika masa iddah selesai, maka terhalang kebolehan untuk rujuk.

Baca Juga: 4 Rahasia Sukses dalam Belajar Menurut Imam Syafi’i, Berikut Penjelasannya

Sebab apabila iddah belum selesai dan suami menggauli istrinya di masa ini, maka istri berarti kembali kepadanya.

Sebab hal ini hukumnya dalam status sama dengan Ila’ yaitu suami bersumpah untuk tidak menggauli istri.

Apabila seorang sumai melakukan Ila’ terhadap istrinya, kemudian suami tersebut telah menyetubuhi istrinya. Hal ini akan hilang status hukum Ila’ tersebut.

Selain itu dalam bentuk talak yang masih berkaitan adanya kesempatan untuk rujuk.

Apabila seorang suami telah menyetubuhi istrinya kembali di masa iddah, maka seorang istri telah dinyatakan kembali kepada suaminya.(Mausuu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah).***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler