Yang berat adalah menghalalkan itu, yang wajib menjadi tidak wajib. Walaupun siapapun, jika semacam itu melangggar kesepakatan para ulama dari masa kemasa.
“Walaupun mungkin dikampung-kampung ada istri kiyai yang tidak memakai kerudung, tapi kiyainya masih mewajibkan kerudung tidak ya?” imbuh Buya Yahya.
Jauh lebih bagus dari pada orang yang tidak merubah hukum. Adapun ia adalah seorang tokoh misalnya, tokoh tidak begitu, dan tidak perlu diikuti, karena kita bisa memilah.
Itulah tadi hukum memakai jilbab dalam Islam, menurut pandangan Quraish Shihab vs Buya Yahya.***