9 Hal Yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Menurut Buya Yahya, Muslim Wajib Tahu!

- 30 Desember 2023, 12:54 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Gambar hasil tangkapan layar Kanal YouTube: Al-Bahjah TV/

Kemudian Buya Yahya melanjutkan, seorang suami memasukkan kemaluannya ke dalam farji seorang istri walaupun sebentar baik itu keluar air mani atau tidak keluar mani hal tersebut sama saja dapat membatalkan puasa.

Sama halnya dengan orang yang berzina, puasa menjadi batal apabila seorang laki-laki apabila sampai memasukan kemaluannya ke dalam farji perempuan. Begitu juga bagi orang yang menggauli hewan.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Tidak Hanya di Bulan Ramadhan, Tapi Bisa di Bulan Syawal, Dzulqodah, Dzulhijjah

"Mohon maaf, seorang suami mamasukkan kemaluannya ke istri biarpun baru sebentar lalu ditarik itu membatalkan puasa, biarpun tidak keluar mani, bagaimana dengan zina sama zina batal puasanya naudubilah, menggauli kambing batal puasa," jelasnya.

Buya Yahya melanjutkan, ukuran yang dapat membatalkan puasa adalah apabila seorang suami memasukkan seluruh kepala kemaluannya (khasyafah) ke dalam farji perempuan.

"Ukuran yang membatalkan bagi seorang suami sederhana, jika seorang suami memasukkan semua wilayah kepala kemaluannya, kepalanya saja ke wilayah wanita batal puasanya, tidak harus batang kemaluannya tapi cukup kepala kemaluannya sudah batal," lanjutnya.

Berbeda dengan perempuan, perempuan menjadi batal puasanya apabila sedikit saja terkena kemaluan laki-laki.

Baca Juga: Baca Doa dan Dzikir Ini Ketika Terjadi Gerhana Bulan, Lengkap Arab Latin dan Artinya

"Berbeda kalau wanita tidak harus semua kepala kemaluan suami, tapi cukup kemasukkan sedikit saja sudah batal," katanya.

4. Keluar air mani dengan sengaja

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah