Apakah Suntik di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya, Yuk Simak!

- 30 Desember 2023, 11:56 WIB
Jarum suntik
Jarum suntik /Image by Ewa Urban from pixabay.com /

HALOYOUTH - Bagaimana hukum suntik bagi orang yang berpuasa Ramadhan, apakah puasanya tetap sah atau justru sebaliknya menjadi batal?

Mungkin pertanyaan semacam ini pernah muncul dalam benak kita, apalagi di tahun ini tengah menghadapi masa pandemi di mana seseorang diharuskan untuk suntik vaksin.

Sebelum ke jawaban, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dalam kitab Taqrib karangan Syaikh Abu Syuja dijelaskan beberapa Hal Yang Membatalkan Puasa sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Memahami Haid, Muslimah Wajib Tahu Berikut 5 Rumus Haid

  1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  2. Pengobatan dengan memasukan sesuatu pada salah satu dari dua jalan lubang (qubul dan dubur)
  3. Muntah secara sengaja
  4. Melakukan hubungan seksual pada alat kelamin (jima')
  5. Keluar mani sebab sentuhan kulit (disengaja)
  6. Haid
  7. Nifas
  8. Gila
  9. Pingsan seharian atau dalam waktu panjang
  10. Murtad

Lantas, bagaimana hukum suntik bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan? Apakah puasanya batal?

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu, Kapan Harus Shalat Saat Tidak Bisa Membedakan Antara Darah Haid dan Istihadhah!

Perlu juga kita ketahui bahwa pada saat berpuasa kita harus menjaga diri dari masuknya benda lain ke dalam rongga tubuh melewati bagian yang terbuka meliputi mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan. Karena masuknya benda lain ke dalam tubuh akan menyebabkan puasa menjadi batal.

Seperti telah disebutkan oleh Syaikh Abu Syuja dalam kitab Taqrib tersebut di atas, bahwa masuknya benda lain ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa bila melalui lubang alami. Sementara suntik itu tidak melewati lubang alami, melainkan melalui pori-pori kulit maupun otot.

Seperti telah dijelaskan oleh Dr. Yusuf al Qardhawi dalam Fatawi Mu'ashiroh, ia berpendapat bahwa suntik tidak membatalkan puasa karena hanya memasukan cairan atau obat ke dalam tubuh serta tidak menghilangkan dahaga dan lapar sama sekali.

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x