Keluar air mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa meskipun tidak dengan cara bersenggama atau berhubungan intim, seperti onani atau masturbasi.
"Yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama, mohon maaf naudubilah mungkin dengan onani dengan apa sengaja mengeluarkan mani maka batal puasanya," jelas Buya Yahya.
Namun apabila keluar mani tanpa sengaja seperti mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Jelang Malam Pergantian Tahun Baru PPN Karangantu Lakukan Pembatasan Terhadap Pengunjung
5. Perempuan haid (datang bulan)
Perempuan yang berpuasa lalu keluar darah haid atau datang bulan maka batal puasanya.
"Seorang wanita lagi puasa jam 5 sore keluar darah haid batal puasanya," kata Buya Yahya.
6. Perempuan Nifas
Seorang perempuan yang berpuasa kemudian melahirkan sehingga keluar darah nifas maka batal puasanya.
"Seorang wanita yang ahli ibadah biarpun hamil tua tetep puasa, setelah puasa di hari itu jam 4 sore bayi lahir batal puasa," terang Buya Yahya.