Jika dilanggar maka mereka mesti membayar kafarat atau denda salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
3. Muntah disengaja
Apabila kita muntah secara disengaja akan membatalkan puasa namun jika sebaliknya tidak membatalkan puasa seperti efek sakit atau mabuk diperjalanan yang secara tidak sengaja muntah, hal ini masih diperbolehkan melanjutkan puasa.
4. Haid/nifas
Jika wanita yang sedang masuk pada masa haid ataupun nifas sudah tidak diwajibkan puasa. Namun dihitung sebagai hutang puasa yang dapat dibayarkan ketika seusai bulan ramadhan di waktu yang diperbolehkan berpuasa.
5. Mengeluarkan mani secara sengaja
Karena mengeluarkan mani berdekatan seperti aktivitas seksual yang mana mengumbar hawa nafsu padahal puasa adalah menahan diri, mengeluarkan mani melalui aktivitas onani atau masturbasi dapat membatalkan puasa.
6. Merokok
Karena merokok adalah aktivitas memasukkan sesuatu (asap) ke dalam tubuh dan ini dihitung dapat membatalkan puasa.