Heboh Kebijakan Pajak Sembako, Begini Penjelasan Sri Mulyani

15 Juni 2021, 12:10 WIB
Sri Mulyani saat mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta /Instagram/@smidrawati/

HALOYOUTH - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait rencana kebijakan penerapan pajak sembako yang saat ini tengah ramai diperbincangan.

Sri Mulyani-sapaan akrab itu bahkan langsung mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta, serta berbincang-bincang dengan beberapa pedagang.

Dalam kunjungan itu, Sri Mulyani mendengarkan cerita dibalik keluh kesah pedagang yang sepi pembeli di pasaran.

Baca Juga: PRIMA Kecam Rencana Pemerintah Terkait Pajak Sembako dan Pendidikan

Disaat pandemi seperti ini, selain terkendala di penjualan para pedagang juga mengkhawatirkan rencana penerapan pajak sembako yang dapat menaikan harga jual.

“Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” tulis Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip HaloYouth.Pikiran.Rakyat.com dari akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.

Dia menuturkan, bahwa pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan.

Baca Juga: Sembako Dipajaki, Kritik Keras Said Didu ke Rezim Jokowi: Yang Tersisa di Petani Keringat Warna Kulit Hitam

“Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain yang dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," katanya.

Menurut dia, beras yang akan dikenakan pajak adalah beras premium hasil impor yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat kelas atas.

“Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Gaduh PPN Sembako dan Pendidikan, Bamsoet Nilai Kebijakan Pemerintah Bertentangan dengan Sila ke-5 Pancasila

Selain beras, dikatakan dia, bahwa daging sapi premium juga akan menjadi sasaran penerapan pajak tersebut.

“Daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu, yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diperlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak,” tuturnya.

Dalam perpajakan itulah asas keadilan, dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan, serta yang kuat membantu dan berkontribusi.

Baca Juga: Keras Tolak Rencana PPN Sembako, Mardani Ali Sera: Dimana Hati Pemerintah

“Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi,” lanjut Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya itu, Pemerintah membebaskan pajak UMKM, PPH 21, dan pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal, serta diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa dan guru.

Selain itu pemerintah pun kini memeberikan vaksin dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19, guna melindungi rakyat, ekonomi agar dunia usaha bisa pulih kembali secara kuat.

Baca Juga: Tagar 'Mahasiswa Mati Suri' Ramaikan Revisi Undang-undang KUP Tentang Tarif PPN Sembako dan Sekolah

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untul tidak menurunkan daya beli sehingga para pedagang semangat berjualan demi memulihkan ekonimi bersama-sama.

“Jangan mudah termakan hasutan, Jakarta, 14 Juni 2021,” Pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler