Kasus Omicron Meningkat Pemerintah Perketat Karantina, Masyarakat Dilarang Pergi Ke Luar Negeri

27 Desember 2021, 12:58 WIB
Meningkatnya jumlah kasus Omicron di Indonesia, Pemerintah perketat aturan karantina dan melarang perjalanan ke luar negeri /unsplash/martinsanchez /

HALOYOUTH – Kasus penularan Omicron di Indonesia mengalami peningkatan sejak pertama kali diumumkan pada 16 Desember yang lalu.

Kini Indonesia mencatat terdapat 46 kasus penularan virus Omicron, setelah sebelumnya Badan Litbangkes mengidentifikasi adanya peningkatan jumlah kasus sebanyak 27 orang.

Sebagian besar pasien yang teridentifikasi tersebut, kini menjalani karantina di Wisma Atlit dan sebagian lainnya di RSPI Sulianti Saroso.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa hampir seluruh kasus penularan Omicron yang teridentifikasi berasal dari perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Maknai Hari Raya Natal 2021, Anies Baswedan Gaungkan Pesan Damai dan Trilogi Pembangunan Agama

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperketat peraturan karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap masyarakat dari penularan Omicron yang jauh lebih parah.

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi kita dari penularan virus Covid 19, termasuk Omicron,” katanya dikutip haloyouth.com dari situs resmi kemkes.go.id.

Selain melakukan pengetatan terhadap aturan karantina, Menkes Budi Gunadi juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan luar negeri, jika dirasa tidak ada kepentingan yang mendesak.

Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU, Berikut Profil KH Miftachul Akhyar

“Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgen karena sekarang sumber penyakit ada di sana dan semua orang yang kembali, kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Sejurus dengan apa yang diungkapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan pun juga melarang masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri.

Terlebih lagi perjalanan tersebut bukan dalam rangka urusan yang penting dan mendesak.

“Pemerintah kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan sesuatu yang benar-benar urgent,” ucap Menko Luhut Binsar Panjaitan.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler