Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Berlakukan Bebas Kerumunan di 73 Titik Ini

- 21 Desember 2021, 21:34 WIB
Antisipasi Kerumunan, Polda Metro Jaya Berlakukan Bebas Kerumunan di 37 Titik ini
Antisipasi Kerumunan, Polda Metro Jaya Berlakukan Bebas Kerumunan di 37 Titik ini /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri./

HALOYOUTH – Pada malam tahun baru nanti, Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan bebas kerumunan, atau ‘crowd free night’ di 73 titik.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kerumunan dan pelarangan perayaan pesta pergantian tahun, di tengah situasi pandemi yang kembali meningkat.

“Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan ‘crowd free night’ itu pada 73 titik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip haloyouth.com dari laman situs antaranews.com pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan 13.455 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Kalimantan Utara

Polda Metro Jaya tidak merinci ke 73 titik wilayah yang dimaksud, namun secara garis besar aturan kebijakan tersebut akan diberlakukan di enam wilayah DKI Jakarta.

Di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

Selain pencegahan kerumunan, Polda Metro Jaya pun juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB pada pusat pembelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru Tahap 2

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x