Jalani Pemeriksaan, Korban Robot Trading EA Copet Beberkan Kronologi Penipuan

25 Maret 2022, 14:31 WIB
Para korban dugaan penipuan investasi ilegal robot trading EA Copot jalani pemeriksaan /PRMN/

HALOYOUTH – Usai melakukan pelaporan pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu, kini para korban kasus dugaan penipuan investasi ilegal robot trading EA Copet dipanggil kepolisian.

Dilansir Haloyouth.com dari Pikiran Rakyat, Andreas Pramuji yang merupakan pelapor sekaligus korban mengatakan bahwa pihaknya dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Keterangan tersebut berupa pemeriksaan yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan penipuan robot trading EA Copet.

Andreas yang hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 25 Maret 2022 itu mengaku diminta memberikan keterangan terkait kronologi kasus, di mana dirinya menjadi korban penipuan investasi ilegal.

Baca Juga: Charlie Wijaya Dituntut Pencemaran Nama Baik Usai Dampingi Korban Robot Trading EA Copet, Begini Katanya

Diungkapkan Andreas, dalam pemeriksaan itu ia mendapati puluhan pertanyaan yang merujuk pada kasus tersebut.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan, cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi," katanya.

Tak hanya soal bukti transfer dan kronologi, pihaknya juga mengaku ditanya soal skema penipuan bisnis, transfer ke mana saja sampai proses pembuatan akun di aplikasi robot trading EA Copet.

Menyusul dirinya, Andreas menyebut sejumlah korban lain pun ikut dipanggil pihak penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bidik Crazy Rich Rudy Salim di Kasus Indra Kenz, Ternyata ini Hubungannya

Seperti diketahui sebelumnya, korban penipuan robot trading memang sudah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri yang didampingi pegiat media sosial Charlie Wijaya.

Namun, Charlie Wijaya malah mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik dari salah satu afiliator yang turut dilaporkan polisi.

Meski begitu, Charlie Wijaya mengaku tidak takut dengan pelaporan tersebut. Bahkan, ia justru mengancam balik pelapor sebesar Rp1 triliun jika dirinya memang dinyatakan bersalah.

Ia merasa pelapor bergerak tanpa bukti yang pasti dan terkesan terburu-buru.

“Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke polisi. Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti,” ujar Charlie.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler