Anak Sekolah Jangan Sampai Ketinggalan! Cair Hingga Rp1 Juta, ini Syarat dan Cara Daftar PIP Terbaru 2022

- 20 Maret 2022, 14:04 WIB
Anak Sekolah Jangan Sampai Ketinggalan! Cair Hingga Rp1 Juta, ini Syarat dan Cara Daftar PIP Terbaru 2022
Anak Sekolah Jangan Sampai Ketinggalan! Cair Hingga Rp1 Juta, ini Syarat dan Cara Daftar PIP Terbaru 2022 /Tangkap layar situs resmi PIP/

HALOYOUTH - Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 yang bertujuan membantu biaya pendidikan bagi siswa yang berstatus kurang mampu.

Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 ini adalah bentuk kerjasama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial serta Kementrian Agama yang berfokus dalam bidang pendidikan.

Dilansir Haloyouth.com dari situs resmi PIP pada hari Minggu, 20 Maret 2022, tentang pengertian PIP 2022 adalah Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Lantas siapa saja yang bisa menerima program ini? Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 ini ditujukan kepada seluruh peserta didik atau siswa mulai dari tingkat SD sampai tingkat SMA.

"Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah," Sebagaimana tertulis dalam situs resmi PIP.

Baca Juga: HARGA Minyak Goreng HARI INI, Minggu 20 Maret 2022 di Farmes Market Mulai dari Rp26 Ribuan

Peserta didik yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Peserta didik yang berada di rentang usia 6-21 tahun.
- Peserta didik merupakan pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Peserta didik berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik berasal dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik merupakan anak piatu, anak yatim, anak yatim piatu ataupun anak panti asuhan.
- Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.
- Peserta didik tidak dapat sekolah karena tidak memiliki biaya.
- Peserta didik mempunyai kelainan fisik, orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 ini berbentuk uang tunai secara langsung bisa diterima oleh peserta didik melalui rekening bank.

Nominal uang yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik mulai dari Rp. 450.000 hingga Rp. 1.000.000 dalam satu tahunya.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x