Honor OB dan Pamdal DPRD Kota Serang Diduga Digarong Oknum Pimpinan, Koalisi Sipil Lapor ke Kejati

5 April 2022, 00:28 WIB
Uday Suhada (kedua dari kanan), menunjukan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Banten /Doc. KMSB/Uday Suhada

 

HALOYOUTH - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KSMB) melaporkan wakil ketua DPRD Kota Serang 'RA' dan seorang staff ahli DPRD berinisial 'DS' beserta Direktur PT. MKM ke Pidsus Kejati Banten pada Senin 4 April 2022.

Ketiganya tersebut dilaporkan oleh Koordinator Presidium KSMB, Uday Suhada didampingi Muslih Amin, Amin Rohani dan Muntaha, atas dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) terhadap honor para tenaga Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.

Uday Suhada menyebut pelaporan kasus dugaan korupsi itu merupakan bentuk pembelaan dan kepedulian terhadap hak-hak pekerja, khususnya Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD kota Serang.

Baca Juga: Momentum HUT Banten 2021, Dugaan Korupsi di DPRD Kota Serang Turut Disorot Mahasiswa!

"Bayangkan saja, keringan para peagawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama pemilik perusahaan," kata Uday Suhada, sebagaimana dikutip dari Pers Rilis yang diterima Haloyuth pada Senin, 4 April 2022

Adapun modus operandinya sebagaimana dijelaskan Uday, RA meminjam PT MKM, perusahaan milik SM (Direktur PT MKM). Setiap pencairan, RA meminta DS mencairkan uangnya ke Bank BJB.

“Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan," jelas Uday.

Baca Juga: Menjaga Ketenangan di Bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

Hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang ditaksir hingga mencapai Rp973.126.871,85 selama dua tahun APBD.

“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya” kata Uday yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini

Ditanya soal alasan membawa perkara itu ke Kejati Banten, Uday menjelaskan bahwa sebelumnya persoalan ini dilaporannya ke Krimsus Polda, tapi tidak ada kejelasan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Langsung Tunai BLT Minyak Goreng akan Dibagikan Bulan April Ini

“Kan banyak saluran untuk mengungkap kebenaran itu. Jadi laporan ALIPP pada Rabu, 8 Oktober 2021 yang lalu, tidak jelas tindak lanjutnya. Saya sebagai Pelapor belum pernah mendapat informasi, apakah perkara tersebut diSP3kan atau bagaimana. Makanya kami dari KMSB sepakat untuk membela hak-hak para pegawai kecil Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang ini ke Pak Leo dan jajarannya di Kejati Banten," papar Uday

Dalam pelaporan itu KMSB diterima oleh Kasipenkum Kejati, Ivan Hebron Siahaan, Ivan mengapresiasi kepada pelapor telah berkontibusi aktif dalam penegakan hukum.

"Terima kasih kepada KMSB yang berkontribusi untuk penegakan hukum. Tim kami akan mengkaji dokumen ini," sambut Ivan. 

Baca Juga: Jokowi: Jangan Bandingkan Mudik dengan Penonton MotoGP Mandalika

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) merupakan koalisi gerakan masyarakat sipil dari berbagai lintas organisasi di Banten, Koalisi ini setidaknya meliputi 32 organisasi dari berbagai sektor pergerakan. 

Hingga saat ini, anggota KMSB meliputi Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP); Pusat Telaah dan Informasi Regional - Banten (PATTIRO); Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia (YDMI); Pengurus Daerah ‘Aisyiyah Kab. Serang; Forum Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Kab.Tangeran (FOKPIA); Forum Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Kab. Serang (FOKPIA); Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita Pasoendan (PPSW) Kab. Lebak; Dompet Dhuafa Banten; Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Banten (LBH FOKPIA); Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (LAZ HARFA); Tangerang Transparancy Watch (TRUTH); Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia - Banten (PPDI); Pengurus Wilayah ‘Aisyiyah Provinsi Banten; Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten (GP ANSOR);

Pengurus Wilayah Fatayat NU Banten; Pengurus Wilayah Muhammadiyah Banten; Koalisi Guru Banten; Surindo; Simpul Madani Serang; FORMASI; Pusat Telaah dan Informasi Regional Kab. Serang (PATTIRO); NALAR Pandeglang; GEMPUR Banten; SAKSI Banten; SIGMA Lebak; KOMPAK Lebak; Perekat Demokrasi; Bank Sampah Digital; Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten (POKJA WARTAWAN); Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS); Forum Sehat Gemilang; Rumah Perempuan dan Anak Banten (RPA).***

Editor: Muhammad Jejen

Tags

Terkini

Terpopuler