PPN Naik jadi 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 1 April 2022, 19:50 WIB
PPN Naik jadi 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN
PPN Naik jadi 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN /Instagram @ditjenpajakri/

HALOYOUTH- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik pada 1 April 2022 menjadi 11 persen. Kenaikan PPN menjadi 11 persen akan berpengaruh pada naiknya beberapa harga barang hingga jasa, meskipun ada juga beberapa barang dan jasa yang harganya tidak naik.

Keputusan itupun menuai banyak tanggapan dari masyarakat hingga menjadi tranding di Twitter.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 1 persen ini. Dia menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11, dan nanti 12 pada tahun 2025" Ungkap Sri Mulyani yang dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Isu Kemenkeu Lelang Barang-barang Penonton yang Diperoleh dari Pembalap MotoGP

Keinaikan PPN ini tentu akan mempengaruhi berbagai harga barang dan jasa . Namun, seperti yang dilansir dari akun Instagram @ditjenpajakri pada 31 Maret 2022, ada beberapa barang dan jasa yang diberi fasilitas bebas PPN, di antaranya:

1. Kebutuhan pokok seperti beras, sagu, jagung, kedelai, daging, telur, garam, gula, buah-buahan, hingga susu.

2. Berbagai jasa yang vital bagi masyarakat seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa suransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, hingga jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional.

3. Buku pelajaran dan kitab suci.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x