PPN Naik jadi 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 1 April 2022, 19:50 WIB
PPN Naik jadi 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN
PPN Naik jadi 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN /Instagram @ditjenpajakri/

4. Vaksin, air bersih yang termasuk biaya sambung dan pasang juga biaya beban tetap, serta tarif listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 660 VA.

5. Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS.

6. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit, benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, kulit mentah, hingga bahan baku kerajinan perak.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini! Berkekuatan 5.0 SR di Bayah Lebak Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

7. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, CNG), emas batangan, emas granula, senjata atau alutsista, alat foto udara dll.***

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x