Intruksikan Aparat Tindak KKB, Mahfud: Tidak Ada Gerakan Tindakan Bersenjata terhadap Rakyat Papua

- 29 April 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi aparat bersenjata
Ilustrasi aparat bersenjata /Pexels/somchai kongkam/

HALOYOUTH- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tindakan secara hukum diperuntukan hanya untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) bukan untuk masyarakat sipil Papua.


Menurut Mahfud, Pemeritnah telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 yang mengintruksikan penyelesaian maslah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan bukan dengan penyelesaian bersenjata.

"Tidak ada gerakan tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tetapi ada tindakan hukum pemberantasan terhadap terorisme (KKB) itu bukan rakyat Papua tetapi segelintir orang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya secara virtual sebagaimana dikutif Haloyouth.pikiran rakyat.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Mereka Melalukan Pembunuhan Kekerasan Secara Brutal

Mahfud menyebut, Berdasarkan rasio survai lebih dari 92 persen rakyat Papua republik hanya ada segelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka melakukan gerakan sparatisme yang tindakan-tindakan itu dikategorikan terorisme.

"Maslaah Papua ganh sekarang sedang kita tangani dengan sebaik-baiknya adalah masalah penataan lingkungan hidup, kesejahteraan bukan isue Kemeerdekaan," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah dan rakyat indonesia sudah tegas berpedoman pada resolusi majelis umum PBB nomor 2054 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat papua, maka Papua termasuk Papua barat maka adalah bagian sah dari bagian NKRI.

Baca Juga: Terlibat Baku Tembak dengan Aparat, Sembilan Anggota KKB Tewas

"Resolusi majelis umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya semua mendukung penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa papua dengan Paperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," ungkapnya.

Selain resolusi PBB, tambah Mahfud, berdasarkan laporan yang dihimpun diforumlasikan di dunia internasional sekarang tidak ada satu forum resmi pun membahas lepasnya papua dari NKRI.

"Bahwa ada orang yang datang ke parelemen diterima lalu tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan itu iya," tandasnya.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah