Tok! Pemerintah Tetapkan KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Mereka Melalukan Pembunuhan Kekerasan Secara Brutal

- 29 April 2021, 22:48 WIB
Pemerintah menganggap bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Pemerintah menganggap bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. /Tangkapan Layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  dalam konferensi pers /Kemenko Pohukam RI/

HALOYOTUH- Pemerintah menganggap bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.


Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  dalam konferensi pers di kantornya secara virtual, Kamis (29/4).

Penetapan status ini, dikatakan Mahfud MD, sejalan dengan pernyataan ketua MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, pimpinan resmi Papua hingga tokoh masyarakat dan adat Papua menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menanganai tindakan-tindakan kekerasa yang muncul bekangan ini di Papua.

Baca Juga: Terlibat Baku Tembak dengan Aparat, Sembilan Anggota KKB Tewas


"Sikap pemerintah atas perisitiwa eskalasi tindakan kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini. Mereka melalukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal masif," sebut Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2018 dimana yang dikatakan terorism siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.

"Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan idiologi politik dan keamanan," katanya

Baca Juga: 4 Pejabat Baru Segera Dilantik Presiden Jokowi

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan UU nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segalan nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi denganya adalah tindakan terorisme," paparnya.

Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada TNI, Polri, BIN dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur.

"Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar sipil," tegasnya

Baca Juga: Buntut Terduga Terorisme Munarman Bekas Markas FPI di Acak-Acak, Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak

Mahfud menegaskan, setiap tindakan kekerasan yang memenuhi unsur unsur UU Nomor 5 tahun 2018 dinyatakan sebagai gerakan teror.

"Dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat didalam agenda hukum kita," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x