Haloyouth.com - Ditengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan dinonaktifkanya 75 pegawai KPK, Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan Gratifikasi oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Wana Alamsyah, selaku Kordinator ICW Divisi Investigasi mendatangi Bareskrim Polri pada kamis 3 Juni 2021 pukul 11.25 WIB.
Alamsyah mengaku pelaporan Firli Bahuri ini terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikanya dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga: Polemik TWK KPK, Ini 3 Tuntutan PKS ke Presiden Jokowi
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri ketika sidang etik dengan Dewas." kata Alamsyah saat kepada Wartawan di Bareskrim.
Alamsyah menjelaskan pada saat sidang etik dengan Dewas itu Firli mengaku harga sewa helikopter tersebut seharga Rp7 juta perjam. Namun kata Alamsyah berdasarkan penelusurannya, harga sewa yang sebenarnya sekitar Rp39 juta perjam.
"Didalam sidang etik tersebut Firli menyampaikan bahwa harga sewa heli itu sebesar Rp7 juta belum termasuk pajak. Jadi jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam, penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT. Air Pasifik Utama." ujarnya.
Baca Juga: Tidak Lolos TWK, Giri Suprapdiono Terima Tantangan Debat dengan Ketua KPK: Kalau Kalah Mundur
Namun ia kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi lain dari penyedia jasa lainya, harga sewa perjam nya yaitu 2.750 dolar AS atau kisaran Rp39,1juta.