HALOYOUTH - Angka Covid-19 di Indonesia semakin hari kian meningkat. Tercatat kasusnya sudah menembus angka 2,5 juta kasus.
Dengan lonjakan angka tersebut, pemerintah berupaya menekan angkanya dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seiring dengan dikeluarkannya instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Pemkot Kota Tangerang menerapkan kebijakan pemadaman lampu PJU di sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang.
Pemadaman dilakukan pada jam 20.00 WIB dengan tujuan untuk menekan jumlah mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat.
PC HIKMAHBUDHI (Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia) Kota Tangerang, menyayangkan kebijakan yang diterapkan oleh pemkot tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua PC HIKMAHBUDHI Kota Tangerang, yang menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang, karena kebijakan ini dinilai dapat menyebabkan terjadinya tindak kriminalitas.
“Saya rasa ini bukan solusi yang baik untuk menekan mobilitas masyarakat di Kota Tangerang selama PPKM berlangsung, kebijakan ini justru bisa menimbulkan tindakan kriminalitas dan kecelakaan. Seperti yang kita tau, masih banyak jalan di Kota Tangerang yang rusak." ujar Kiki.