Baca Juga: Keren! Manfaat Beasiswa Bank Indonesia, Ini Kata Penerimanya
"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati. Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya," kata komisaris jenderal polisi ini.
Ia juga sempat menjelaskan Undang-undang secara rinci, bahwa hukuman mati hanya ditemukan pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2), maka dari itu jika kedua pasal itu dilanggar maka bisa diancam hukum mati.
"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ucapnya.
Namun dalam pernyataan Jaksa Agung, guna memberikan efek jera penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam.
Berbagai cara penegakan hukum telah dilakukan seperti menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari mengikuti tersangka menjadi mengikuti uangnya dan mengikuti asetnya serta memiskinkan koruptor.***