Adapun terkait penulisan soal itu tegasnya, ialah untuk memberikan pemahaman terhadap anak didik (Santri DTA) tentang kandungan Al Quran Surat Al Fatihah Ayat ke-7.
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Karawang melalui surat resminya kepada PCNU Kabupaten Karawang pada Rabu, 8 Desember 2021 menyebut, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dan membentuk Tim Editing yang lebih Profesional terhadap regulasi pembuatan naskah soal.
Baca Juga: Waspadai Aksi Pecah Belah Jelang Muktamar NU, Banser Siapkan Pasukan
"Kepada Organisasi Kemitraan FKDT Kementerian Agama agar selalu koordinasi dan lebih hati-hati dalam menyikapi setiap pelayanan apapun, guna menjaga kondisifitas dan Kelenangan di wilayah Kabupaten Karawang," tulisnya.***